Udara, Air dan Tanah dan Pencemaranya
Pencemaran lingkungan sering dibahas dengan pembicaraan atau pemberitaan
melalui media massa. Hal yang sering dibahas adalah *Tiga unsur penting di kehidupan kita : Udara, Air dan Tanah
Semua itu sangat bersangkutan dengan lingkungan yang sekarang sekarang ini sangat terasa antara lain:
- Pencemaran udara oleh gas buang kendaraan bermotor amat terasa dikota-kota besar yang padatlalulintasnya ataupun dari tabung tabung gas pengeluaran yang ada di pabrik-pabrik,
- Pencemaran sungai (air) oleh limbah cair industri sangat mengganggu kehidupandi perairan,
- Limbah pulp (bubur kayu) pabrik kayu mengandung BOD dan COD yang tinggi *tanah,
- Sampah bahan berbahaya beracun mencemari tanah dan air.
Didalam bahasa sehari-hari, pencemaran lingkungan adalah momok yang sangat tidak
diinginkan oleh semua kaum masyarakat, karena sangat menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan sampai kematian dan yang lebih parahnya lagi bisa mengancam anak dan cucu kita.
Hal-hal yang bisa dikategorikan pencemaran, misalnya :
- Udara berbau tidak sedap dan berasap,
- Air berwarna keruh dan amis,
- Tanah ditimbuni sampah baik organik maupun nonorganik.
dan akibat yang ditimbulkan tidak main main diantaranya :
- Udara yang tercemar karena asap kendaraan bermotor, debu dan asap pabrik dapat menyakitkan saluran pernafasan, mata menjadi tidak nyaman atau merah dan berair
- Kulit kita pun bisa saja rusak. Apalagi dibagian wajah. Bila zat pencemar tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) kemungkinan dapat berakibat sangat serius dan fatal.
Hal yang sama dapat terjadi pada air. Air yang tercemar dapat menimbulkan :
- gangguan gatal pada kulit,
- sakit saluran pencernaan bila terminum dan dapat berakibat lebih jauh bila ternyata mengandung B3. Demikian pula halnya dengan tanah yang tercemar,
yang pada gilirannya dapat mengotori sumber air didekatnya. Ya, semua itu sangat berhubungan dan bersimbiosis. Dan semua itu dari kita lah sebagai manusia yang dapat merubahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah : masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan
hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih sudah Mampir dan Komentar disini. :) :cheers